Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.
Kitab Shalat
Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,
وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
“Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)
Penjelasan Mendapati Waktu Shalat
Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur.
Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.
Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?
Ada dua pendapat dalam hal ini.
Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah.
Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya
Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat
Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607)
Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata,
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
“Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783).
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.”
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
- Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan.
- Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266.
- Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549.
- Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.
—
Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com